Legalitas KOWANI Kecamatan Kintamani

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kecamatan Kintamani sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kecamatan Kintamani.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kecamatan Kintamani merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kecamatan Kintamani. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kecamatan Kintamani
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kecamatan Kintamani.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kecamatan Kintamani disahkan oleh Notaris Kecamatan Kintamani pada tahun 1972.

1972Notaris Kecamatan Kintamani

Surat Keputusan Wali Kecamatan Kintamani

SK Wali Kecamatan Kintamani tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kecamatan Kintamani periode 2024–2029.

2024Pemkot Kecamatan Kintamani

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kecamatan Kintamani yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kecamatan Kintamani.

2024Kesbangpol Kecamatan Kintamani

Status Organisasi

KOWANI Kecamatan Kintamani berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kecamatan Kintamani dengan kedudukan di Kecamatan Kintamani, Kecamatan Kintamani. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kecamatan Kintamani.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kecamatan Kintamani dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kecamatan Kintamani di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kecamatan Kintamani disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kecamatan Kintamani tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kecamatan Kintamani dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kecamatan Kintamani berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kecamatan Kintamani adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kecamatan Kintamani.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kecamatan Kintamani.

Sejak kapan KOWANI Kecamatan Kintamani sah secara hukum?

KOWANI Kecamatan Kintamani sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kecamatan Kintamani disahkan oleh Wali Kecamatan Kintamani melalui Surat Keputusan.